Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggandeng enam lembaga/organisasi bantuan hukum (LBH) terakreditasi di Pulau Dewata untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Bantuan hukum ini dapat menjangkau ke daerah-daerah terutama yang belum sempat terjangkau dengan bantuan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan kerja sama itu dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan dan perjanjian kinerja bantuan hukum 2024 dengan enam organisasi pemberi bantuan hukum yang lolos verifikasi dan reakreditasi periode 2022-2024.
Organisasi bidang hukum itu yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH Bali, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH KPPA Bali Cabang Karangasem.
Kerja sama bantuan hukum itu, kata dia, merupakan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Romi mengatakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan tentang penyaluran dana dan pengawasan bantuan hukum.
Ada pun salah satu pengaturannya berkaitan dengan teknis pelaksanaan bantuan hukum terbaru yang lebih tepat sasaran dan berkualitas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan aturan hukum yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan perda tersebut.
Dalam Peraturan Gubernur Bali terkait peraturan pelaksanaan Perda Bantuan Hukum disebutkan pendanaan untuk mendukung kegiatan bantuan hukum bersumber dari APBD Bali dan atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam aturan itu juga disebutkan soal besaran dan bantuan hukum litigasi atau penyelesaian hukum melalui pengadilan dan non litigasi sesuai tahapan penanganan perkara.
Dalam lampiran tiga regulasi itu disebutkan besaran dana bantuan hukum litigasi untuk perkara hukum pidana total sebesar Rp10 juta mulai tahapan penyidikan hingga peninjauan kembali.
Perkara perdata juga Rp10 juta mulai tahap gugatan hingga peninjauan kembali dan perkara hukum tata usaha negara sebesar Rp10 juta mulai tahap pemeriksaan pendahuluan hingga peninjauan kembali.
Sedangkan bantuan hukum non litigasi diberikan dana untuk setiap kegiatan dengan nilai paling besar mencapai Rp3,8 juta.
Pemberi bantuan hukum wajib mengajukan permohonan dana bantuan hukum atau penanganan perkara litigasi atau non litigasi secara tertulis kepada gubernur melalui Biro Hukum.
Selain itu permohonan dana bantuan hukum dilengkapi sejumlah persyaratan di antaranya permohonan dana bantuan hukum, bukti badan hukum kantor pemberi bantuan hukum hingga sertifikat akreditasi dan struktur organisasi pemberi bantuan hukum.