Denpasar (ANTARA) -
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menggandeng Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali guna menyediakan bantuan hukum kepada jurnalis di Pulau Dewata apabila mengalami intimidasi hingga kriminalisasi.
“Dalam banyak kasus, jurnalis seringkali tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak saat menghadapi kriminalisasi atau intimidasi,” kata Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati di Denpasar, Bali, Senin.
Untuk itu, pihaknya menyepakati kerja sama bersama LABHI Bali dengan meneken nota kesepahaman terkait penyediaan akses bantuan hukum kepada jurnalis.
Upaya itu dilakukan agar para jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan.
“Dengan kerja sama ini, kami memastikan para jurnalis memiliki mitra hukum yang siap membela mereka kapan pun dibutuhkan. Ini bukan soal nama lembaga, tapi soal keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan berekspresi,” imbuh Ayu.
Sementara itu, Direktur LABHI Bali I Made Suardana menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat jurnalis terus-menerus menjadi korban kekerasan baik oleh oknum aparat maupun kelompok sipil.
“Saya pribadi memiliki historis kuat meski tidak tertulis dengan AJI Denpasar. Kami telah lama bersinergi dan saling menguatkan. Setiap kali ada jurnalis yang dilukai, diintimidasi, atau dikriminalisasi, kami siap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Advokasi AJI Denpasar I Wayan Widyantara menambahkan perusahaan media juga memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan jurnalisnya.
Pihaknya menekankan pentingnya alat perlindungan diri (APD) bagi jurnalis, terutama saat meliput aksi demonstrasi, konflik sosial, atau situasi darurat. Helm, rompi pers, masker gas, dan pelindung tubuh adalah bentuk perlindungan minimum yang wajib disediakan.
”Mereka harus memastikan setiap wartawan dibekali dengan alat pelindung dan pelatihan keselamatan sebelum ditugaskan di lapangan. Keselamatan jurnalis adalah syarat mutlak bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ucapnya.
Sementara itu, AJI Denpasar mencatat sepanjang 1 Januari- 7 September 2025, terjadi lima kasus intimidasi terhadap jurnalis di Bali, dua kasus di antaranya diduga dilakukan oknum aparat keamanan di lapangan.
Sementara secara nasional, AJI mencatat sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media selama periode 1 Januari-31 Agustus 2025. Kekerasan itu mencakup bentuk-bentuk teror, intimidasi fisik, serangan digital, pembatasan liputan, hingga tindakan represif oleh oknum aparat keamanan di lapangan.
