Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar memberikan fasilitas layanan bantuan hukum gratis bertajuk ABHIPRAYA bagi kelompok rentan di ibu kota Provinsi Bali itu sebagai bentuk komitmen mewujudkan Denpasar Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, di Denpasar, Kamis, mengatakan masyarakat rentan yang dapat memanfaatkan layanan yakni warga miskin, disabilitas, lansia, perempuan dan anak.
"Layanan tersebut difasilitasi secara daring melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang berbasis android," ujarnya.
Ia menyampaikan masyarakat dapat mengakses aplikasi JDIH Kota Denpasar yang terdapat menu ABHIPRAYA.
"Dalam pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai pemberi bantuan hukum," ucapnya lagi.
Menurut dia, secara resmi ABHIPRAYA telah diluncurkan pada 8 November 2023, dengan penyelesaian hingga saat ini 1 putusan inkrah atas permohonan bantuan hukum dari warga disabilitas perempuan dan 2 permohonan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses pengadilan.
"Selain memberikan akses bantuan hukum gratis, ABHIPRAYA juga dilengkapi dengan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses oleh perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan serta Badan Usaha Milik Daerah," kata Komang Lestari.
Ia berharap, ke depannya melalui ABHIPRAYA ini, akan semakin banyak masyarakat golongan rentan yang akan memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan cepat.
Pemkot Denpasar berikan bantuan hukum gratis ke kelompok rentan
Kamis, 25 Juli 2024 21:36 WIB