Badung (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Bali sekaligus pemberian pelatihan bagi paralegal di dalamnya.
Menkum Supratman di Kabupaten Badung, Jumat, mengatakan yang berbeda dari Posbankum Bali dengan daerah lain adalah diberikannya kurikulum tambahan bagi paralegal yaitu mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kurikulumnya luar biasa, ada kurikulum tambahan dan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat yaitu terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, kaitannya tentu perlindungan kekayaan intelektual harus dijamin oleh negara,” kata dia.
Diketahui Posbankum Bali sendiri menjadi satu dari 29 provinsi yang telah diresmikan Kementerian Hukum karena telah memenuhi 100 persen layanan di desa/kelurahan.
Total di Provinsi Bali terbentuk 717 pos bantuan hukum terbagi atas 636 pos di desa dan 81 di kelurahan.
Di dalam pos terdapat 8.680 paralegal yang akan mendapat pelatihan bertahap yaitu salah satunya ilmu tentang HKI.
Menkum Supratman meminta dengan adanya wadah ini maka penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan penyelesaian berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan.
Segala permasalahan, termasuk sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga, tidak perlu terburu-buru lapor polisi atau masuk pengadilan, apalagi mengingat Bali terkenal dengan kedamaian.
“Kami ingin mengangkat nilai-nilai kearifan lokal di semua provinsi untuk bisa dituangkan dalam proses penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing provinsi, untuk itu saya bersyukur sekali bahwa pada hari ini jumlah paralegal yang ada di Bali sebanyak 8.680, ini sebuah prestasi,” ujarnya.
Terkait kurikulum HKI, Supratman mengaitkan dengan pentingnya pemahaman terkait kekayaan intelektual, apalagi Bali terkenal sebagai daerah penghasil produk ekonomi kreatif yang perlu dijaga karyanya.
Ini juga menjadi wadah hadirnya negara memfasilitasi masyarakat, apalagi tahun 2026 pemerintah pusat atas kolaborasi kementerian mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan HKI mencapai Rp10 triliun sehingga dapat dioptimalkan masyarakat.
“Dengan menggunakan basis kekayaan intelektual akan memudahkan pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pinjaman dan sekaligus bisa melahirkan kreasi-kreasi, seni, dan budaya kekayaan alam dalam bentuk indikasi geografis seperti kopi bali, kopi kintamani,” ujarnya.
Atas kehadiran pos bantuan hukum ini, Gubernur Bali Wayan Koster berterima kasih, sebab ia meyakini lembaga ini akan memberi peran kepada masyarakat di desa.
Selain Posbankum, di Bali juga telah hadir Bale Kerta Adhyaksa yang dibentuk kejaksaan, sehingga dua lembaga ini akan memperkuat kemampuan masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi di tingkat terbawah.
“Dan kami yakin dengan adanya Posbankum ini tidak saja mampu melakukan pencegahan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, tetapi akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga aparat desa di dalam menjalankan tugas-tugas agar sesuai dengan protokol dan menjauhi hal-hal yang berisiko masalah hukum,” kata Koster.
“Apalagi masyarakat desa yang sangat awam terhadap masalah-masalah hukum yang sering itu menjadi objek permainan dari pihak-pihak tertentu yang menyebabkan kehidupan tidak sehat, menimbulkan masalah-masalah,” sambung Gubernur Bali.
