Denpasar (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan untuk menegakkan hukum, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab perlu diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus terorisme yang dilakukannya.

"Tentu kita membutuhkan Umar Patek untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," ujar Patrialis di Kuta, Jumat.

Patrialis mengatakan, sebagai pemegang otoritas "mutual legal assistance", Kementrian Hukum dan HAM telah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap Umar Patek.

"Tidak ada masalah untuk mengekstradisi Umar Patek, Indonesia dan Pakistan kan sudah memiliki perjanjian dalam hal itu," tegasnya.

Saat ini, Indonesia tengah mencoba meminta negara-negara lain yang mempunyai kepentingan terhadap Umar Patek untuk membicarakan persoalan proses hukum.

"Seperti negara Amerika misalnya, kita masih melakukan lobi terhadap mereka. Kita akan ajak mereka untuk duduk bersama dan menyampaikan kepada mereka bahwa kita juga tidak kalah kuat dalam soal penegakan hukum. Jadi jangan pesimis," katanya.

Sebelumnya, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dikabarkan ditangkap aparat keamanan Pakistan awal Maret 2011. Peracik bom itu menjadi salah satu otak pelaku bom Bali I pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Penangkapannya di Pakistan menimbulkan teka-teki bagaiamana cara Umar Patek dapat melintasi berbagai negara.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026