Mantan narapidana kasus terorisme Bom Bali I yang baru bebas bersyarat, Hisyam alias Umar Patek (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya di Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022). Dalam kererangannya Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban Bom Bali dan berjanji untuk memerangi terorisme di Indonesia. ANTARA FOTO/Alimun Hakim/nym.
Pewarta: Alimun HakimEditor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.