Kuta (Antara Bali) - Keluarga korban bom Bali menuntut agar tersangka terorisme, Umar Patek, dihukum seberat-beratnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah keluarga korban dalam pernyataan sikapnya di Monumen Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
"Kami menuntut aparat penegak hukum agar menjatuhi hukuman berat dan setimpal sesuai kapasitas perbuatan pelaku," kata Ketua Umum Yayasan ISANA Dewata I Wayan Sudiana.
Dalam pernyataan sikap yang diikuti dengan tabur bunga oleh sekitar 10 janda dan duda korban bom Bali itu juga menuntut agar sidang untuk Umar Patek digelar di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai dengan tempat kejadian perkara (locus delecti) dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami juga menuntut kepada aparat penegak hukum agar menghentikan segera segala bentuk aksi-aksi kekerasan, radikalisme, dan terorisme di bumi Indonesia," katanya.(**)
Keluarga Korban Tuntut Umar Patek Dihukum Berat
Jumat, 21 Oktober 2011 13:55 WIB