Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dalam peristiwa Bom Bali.
"Permasalahan terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi. Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai," kata Wagub Bali dalam acara Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme di Denpasar, Kamis.
Menurut Wagub yang biasa disapa Cok Ace itu, bentuk gerakan dan perkembangan jaringan terorisme terus berubah sehingga sulit untuk dilacak.
Baca juga: LPSK ajak Pemprov Bali adakan rehabilitasi psikososial bagi korban Bom Bali
Tindakan terorisme yang terjadi di Bali pada tahun 2002 dan 2005 telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka-luka baik luka berat maupun ringan. Pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Kompensasi dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme khususnya di wilayah Provinsi Bali dalam peristiwa Bom Bali 1 dan 2
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme karena peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya," ujar Cok Ace.
Baca juga: 36 korban Bom Bali I dan II terima kompensasi
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan.
"Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih 'survive'," ujarnya.
Pihaknya berharap kompensasi dimanfaatkan secara lebih produktif, kreatif, dan tidak untuk keperluan yang konsumtif.
Pada kesempatan itu diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar Rp7,785 miliar.
Baca juga: DPR sambut baik AS sidangkan tiga terduga pelaku bom Bali
Besaran kompensasi untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing-masing Rp250 juta, korban luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp150 juta, dan luka ringan sebesar Rp75 juta .
Dari 37 korban yang menerima kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban meninggal dalam Bom Bali 1 dan Bom Bali 2, 10 korban luka berat, 5 korban luka sedang, dan 2 korban luka ringan.
Wagub Bali apresiasi pemberian kompensasi korban terorisme
Kamis, 4 Februari 2021 21:50 WIB