Denpasar (Antaranews Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia Cabang Bali memberikan bantuan hukum kepada pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Denpasar, secara cuma-cuma melalui Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) setempat.
Direktur LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Bali, Ahmad Baraas di Denpasar, Rabu mengatakan, kerja sama pelayanan hukum gratis ini menjadi bagian dari komitmen PAHAM dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, sehingga hak-hak hukumnya bisa terlindungi.
"Sebelumnya, PAHAM Bali, meluncurkan bantuan layanan hukum secara cuma-cuma kepada kaum miskin," katanya.
Ia mengatakan, mereka cukup membawa keterangan dari takmir masjid yang menjelaskan kalau mereka tidak mampu secara ekonomi.
Selain menjalin kerja sama dengan PAHAM Bali, PA Denpasar juga menjalin kerja sama dengan RRI Denpasar dan BRI Syariah Cabang Denpasar.
"Kerja sama dengan RRI Denpasar terkait dengan pemanggilan para pihak dalam perkara goib, sedangkan dengan BRI Syariah terkait pembayaran panjar perkara," katanya.
Penandatanganan nota kesepahaman layanan hukum itu ditandatangani Ketua PA Denpasar, Ketut Imaduddin Djamal dan Direktur PAHAM Cabang Bali Ahmad Baraas.
Hadir dalam acara itu Wakil Ketua PA Denpasar, Muhamad Camuda, para hakim serta pejabat setempat.
"Layanan diberikan atas kerjasama PA Denpasar dengan LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali," kata Ketut Imaduddin Djamal.
Ia mengatakan, layanan hukum gratis ini diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Layanan hUkum secara gratis sudah menjadi komitmen Pengadilan Agama (PA) Denpasar, yakni memberikan layanan hukum yang murah dan mudah kepada masyarakat.
Karena itu, Pengadilan Agama Denpasar terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat. "PA Denpasar juga telah meluncurkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, diantaranya aplikasi Media Gugatan mandiri atau MGM," ujarnya.
Ia menjelaskan, MGM adalah media para pencari keadilan bisa mengetik sendiri gugatannya, dengan mengisi form yang sudah disiapkan oleh pihak pengadilan pada perangkat computer yang sudah disediakan oleh pengadilan.
"Orang yang ke pengadilan itu kan orang yang sudah punya masalah, jadi kita harus bantu mereka dengan meringankan bebannya. Salah satunya dengan memberikan pelayanan hukum yang mudah dan murah, bahkan gratis. Asalkan mereka bisa mengetik dengan komputer saja," katanya.(WDY)
PAHAM Bali beri bantuan hukum gratis
Kamis, 8 Maret 2018 8:13 WIB