Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah mengubah periode waktu penetapan
harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi
secepat-cepatnya dua pekan.
Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Jumat mengatakan, perubahan
periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup
signifikan.
"Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali," ujarnya.
Namun, perubahan tiap dua pekan tersebut adalah secepat-cepatnya.
"Kalau tidak ada perubahan harga minyak yang signifikan, maka kita teruskan sampai satu bulan," ujarnya.
Sudirman juga mengatakan, pemerintah memberikan jeda waktu selama dua hari antara pengumuman dan pemberlakuan harganya.
"Kami ingin pengusaha baik PT Pertamina, swasta, dan SPBU tidak mengalami kerugian," ujarnya.
Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat mengumumkan
penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku mulai Senin
(19/1) pukul 00.00 WIB.
Harga premium turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sementara solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter.
Selain itu, Presiden juga mengumumkan penurunan harga elpiji
kemasan tabung 12 kg dari sebelumnya Rp134.700 menjadi Rp129.000 per
tabung atau turun Rp5.400 per tabung (Rp475 per kg).
Lalu, harga semen produksi PT Semen Indonesia Tbk juga mengalami penurunan Rp3.000 per sak.(WDY)
Pemerintah Ubah Periode Waktu Penetapan Harga BBM
Jumat, 16 Januari 2015 15:48 WIB