Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR mencecar berbagai pertanyaan terkait tidak turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) di kala harga minyak dunia turun drastis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satunya, Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Maman Abdurrahman dalam rapat virtual di Jakarta, Senin mempertanyakan kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan kepada masyarakat alasan BBM tidak kunjung turun.
Kemudian, legislator Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sartono juga mempertanyakan hal serupa, bahkan ia menyatakan sempat bertanya langsung kepada Pertamina.
Anggota Komisi VII lainnya mayoritas menanyakan hal yang sama, misalnya negara tetangga lainnya dapat menurunkan harga BBM di saat harga minyak dunia turun.
Namun, Pertamina hingga saat ini tidak ada tanda-tanda adanya penurunan harga BBM di tengah pandemi wabah COVID-19 melanda. Terkait harga BBM, sebelumnya PT Pertamina (Persero) hanya memberikan diskon sebesar 30 persen untuk BBM jenis Pertamax series melalui cashback pembelian nontunai.
VP Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan Ramadhan Cashback 30 persen #BerkahDiRumah MyPertamina merupakan Program Loyalty yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pembelian Pertamax Series (Pertamax, Pertamax Turbo) dan DEX Series (Pertamina DEX, Dexlite) di SPBU Pertamina dengan transaksi secara non-tunai menggunakan LinkAja dari aplikasi My Pertamina berupa cashback saldo bonus LinkAja.
Cashback saldo yang didapatkan yaitu sebesar 30 persen atau maksimal Rp20.000 per hari/satu kali transaksi pertama untuk 2.000 konsumen pertama perhari selama periode program dari tanggal 27 April - 23 Mei 2020. Informasi ini telah disosialisasikan melalui akun resmi media sosial perusahaan @pertamina, @mypertamina dan www.mypertamina.id.
"Konsumen bisa mendapatkan cashback tersebut dengan membeli produk Pertamax Series dan Dex Series di SPBU yang sudah terkoneksi dengan aplikasi My Pertamina" jelas Fajriyah.
Lebih lanjut Fajriyah menyampaikan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor kesehatan, logistik, industri strategis dan sektor lain yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.