Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan mesin pengolah sampah plastik untuk "desa pakraman" atau desa adat sehingga ketika dikirim ke pabrik pengolahan di Kabupaten Tabanan tidak sampai menimbulkan tumpukan tinggi.
"Melalui Badan Lingkungan Hidup akan membeli mesin-mesin pengepres sampah plastik untuk dibagikan agar saat datang ke Tabanan tidak memakai truk tinggi, namun beratnya sedikit," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat berbincang dengan para awak media, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, kemungkinan besar alat pengepres tersebut akan dibagikan untuk desa pakraman sehingga nanti di setiap desa ada usaha pengumpulan sampah plastik. Anggaran untuk pengadaan alat sudah dialokasikan dalam APBD Bali 2015.
Ia berpandangan dalam upaya membebaskan Bali dari sampah plastik diperlukan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi, di samping adanya penegakan hukum.
Pastika mengapresiasilangkah beberapa kabupaten seperti Karangasem yang sudah memberikan subsidi dalam pembelian sampah plastik dari masyarakat, demikian juga dengan Kabupaten Buleleng sudah memulai upaya serupa. Ia mengharapkan daerah lain bisa seperti itu.
"Kami harapkan mereka (pemerintah kabupaten/kota) mau menyelamatkan daerahnya. Dalam UU tentang Persampahan disebutkan masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih. Jika tidak bersih berhak menuntut pejabat yang tidak mengurus sampah," ujarnya.
Di samping itu, katanya, masyarakat boleh mengajukan komplain kepada Ombudsman Republik Indonesia karena terkait kebersihan merupakan bagian dari pelayanan publik.
Ia mengakui membebaskan Bali dari persoalan sampah plastik tidak bisa dilakukan sekaligus, namun diperlukan upaya bertahap dan implementasi dari perencanaan yang sudah bagus hingga pengawasan. (WDY)