Negara (Antara Bali) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana yang membahas Ranperda tentang desa, menyusun jadwal kerja setiap jam karena mengejar batas waktu laporan ke pemerintah pusat.
"Tanggal 15 januari, Pemkab Jembrana sudah harus menyampaikan pendaftaran desa ke pemerintah pusat. Untuk dapat memenuhi batas waktu tersebut, jadwal kerja kami susun setiap jam," kata anggota Pansus Ranperda Desa, Ni Made Sri Sutharmi, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, kerja pansus kian sulit karena ada keinginan yang berbeda, antara desa adat atau desa dinas yang akan didaftarkan ke pusat.
Menurutnya, setelah mendengarkan pendapat dari perbekel atau kepala desa dan bendesa atau ketua desa adat, pihaknya akan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, maupun ahli yang berkompeten di bidang ini.
"Meskipun dikejar waktu, kami harus tetap hati-hati dalam menentukan jenis desa yang akan didaftarkan. Hari ini juga kami berangkat ke Denpasar, untuk konsultasi dengan ahli, dilanjutkan ke Pemprov Bali," ujarnya.
Setelah seluruh masukan dianggap lengkap, ia mengungkapkan, Pansus menargetkan tanggal 13 januari hasil kerja mereka bisa disampaikan dalam rapat paripurna, sehingga Ranperda yang mengatur tentang desa bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Senin (5/1), DPRD Jembrana mengundang kepala desa dan bendesa adat dalam waktu yang berbeda, untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dengan argumen masing-masing, ingin jenis desa yang mereka pimpin yang didaftarkan ke pemerintah pusat.(GBI)