Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa mengingatkan kepada pemerintah kabupaten dan kota menegakkan aturan dalam pemberian izin pembangunan fasilitas penunjang pariwisata, seperti hotel dan restoran.
"Saya ingkatkan kepada bupati dan wali kota untuk menegakkan aturan, yaitu Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Bali, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pembangunan fasilitas pariwisata," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan pembangunan fasilitas pariwisata, yakni hotel atau vila dan restoran di sepanjang pantai dan sungai di kawasan Kabupaten Gianyar diduga terjadi pelanggaran sempadan pantai, namun pemerintah seakan tutup mata.
"Semestinya dalam pemberian izin, pemerintah setempat harus meninjau bersama tim gabungan dalam upaya meminimalkan kesalahan penerbitan izin terkait pembangunan fasilitas pariwisata itu," ucap politikus Partai Gerindra.
Suyasa memahami semua kabupaten dan kota berlomba-lomba mengembangkan sektor pariwisata, tetapi langkah yang dilakukan jangan sampai merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Semua daerah ingin mendapatkan sebanyak-banyaknya pajak hotel dan restoran, tapi pembangunnya jangan sampai merusak lingkungan dengan cara memberi izin, padahal itu sudah melanggar aturan," ujarnya.
Selain di kawasan pantai, kata Suyasa, ditengarai juga sepanjang Sungai di Ubud ada juga pelanggaran sempadan sungai. Oleh karena itu tim penegak peraturan provinsi juga harus turun melihat pembangunan vila tersebut.
"Saya dapat informasi dari masyarakat pelanggaran pembangunan hotel/vila di sepanjang Sungai Ayung di Gianyar ada yang melanggar, namun tidak ditindak. Padahal bangunan itu nyaris menyentuh bibir sungai," katanya.
Suyasa mengharapkan pemerintah tidak asal memberi izin mendirikan bangunan padahal sudah jelas melanggar aturan.
"Oknum pejabat yang bertugas di dinas perizinan yang sampai meloloskan izin seperti itu harus diberi sanksi tegas," katanya. (WDY)
Legislator Ingatkan Pemkab Tegakkan Aturan Pembangunan Hotel
Jumat, 2 Januari 2015 16:05 WIB