Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mendesak instansi terkait untuk meninjau pembangunan Hotel Kempensky dan Ritz Carlton di Sawangan, Kabupaten Badung, karena diduga terjadi pelanggaran sempadan pantai dan tebing.
"Saya mendesak pemerintah kabupaten dan Pemrov Bali melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan di dua hotel berbintang tersebut karena diduga melanggar aturan," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bila terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan peraturan daerah yang telah ditetapkan itu, maka aparat harus berani melakukan tindakan.
"Jika itu melanggar aturan maka dilakukan tindakan tegas. Bila pemiliknya tetap membandel tidak mau memperbaiki sesuai dengan aturan maka harus dibongkar oleh aparat," ucap politikus asal Kabupaten Karangasem.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, Bali menjadi tujuan pariwisata dunia, namun terkait pendukung fasilitas pariwisata memang perlu tapi jika itu melanggar maka harus dilakukan tindakan.
"Bali memang perlu pendukung fasilitas hotel dan restoran serta pendukung lainnya, tapi tidak hanya terpusat hanya di di Bali bagian selatan saja. Pembangunan harus merata sesuai dengan harapan kita semua," ujarnya.
Untuk menyikapi yang ada dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, pihak instansi terkait harus melakukan pengawasan, sehingga pembangunannya tidak melanggar aturan yang sudah ada.
"Terkait hal itu saya harapkan anggota DPRD Bali juga mengagendakan untuk meninjau lokasi tersebut. Karena semua pembangunan di Bali harus mematuhi aturan yang telah ada," katanya. (WDY)
Pembangunan Hotel di Sawangan Diduga Langgar Aturan
Senin, 3 Agustus 2015 16:32 WIB