Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Desa DPRD Bali Nyoman Parta mengharapkan para akademisi dan tokoh masyarakat bersama-sama memberikan masukan tentang keunggulan dan kekurangan jika mendaftarkan desa dinas atau desa adat ke pemerintah pusat.
"Hingga sampai batas pengumpulan aspirasi pada pekan depan, kami menerima usulan terkait apakah desa adat atau desa dinas didaftarkan," katanya di Denpasar, Jumat.
Pada rapat Pansus UU Desa bersama Forum Kepala Desa, Perbekel, Lurah se-Bali serta LSM dan akademisi dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Dr Nyoman Sugawa Korry.
Parta mengatakan sebelum memberi rekomendasi dan mendaftarkan sebagai pesyaratan UU Desa ke pemerintah pusat, pihaknya akan rapat dengan Gubernur Bali dan SKPD terkait.
"Sebelum kami memberi rekomendasi maka perlu dilakukan pertemuan dengan eksekutif sehingga bersama-sama mengawal pendaftaran ke pemerintah pusat," katanya.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Forum Kepala Desa dan Perbekel se-Bali Gede Pawana mengharapkan Pansus UU Desa lebih cermat menyikapi UU tersebut sehingga Bali ke depannya lebih baik.
"Kita berharap Bali dalam tatanan lembaga ke depannya lebih baik dengan adanya UU Desa tersebut. Karena itu harus dicermati kelebihan dan kekurangan jika dalam pendaftaran sebagai persyaratan UU itu," katanya.
Dikatakan ada beberapa pasal dalam UU tersebut perlu penyamaan persepsi dalam menyikapi, sehingga di dalam pendaftaran tidak sampai keliru atau justru merugikan lembaga di Bali yang sudah ada, yakni desa adat.
"Perlu persamaan persepsi sehingga rekomendasi dan pendaftaran ke pusat mampu melindungi lembaga yang ada di Bali," katanya. (WDY)