Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Undang Undang Desa DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan pihaknya sudah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyikapi keberadaan UU dalam membuat surat rekomendasi.
"Kami sudah mendapatkan masukan untuk menyikapi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semua desa di Indonesia harus didaftarkan, khusus Bali semuanya wewenangnya bupati dan wali kota untuk mendaftarkan, apa desa adat atau desa dinas," katanya di Renon Denpasar, Kamis.
Parta mengatakan awalnya berharap kepada bupati dan wali kota mengharapkan pendaftarkan desa adat, karena berbagai pertimbangan, antara lain Bali adalah satu suku dan satu wilayah.
"Namun setelah dilakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota termasuk juga mengundang elemen masyarakat terdapat dua persepsi, yakni ada ingin mendaftarkan desa adat dan ada ingin desa dinas," ucap politikus PDIP itu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur maupun bupati dan wali kota dalam menyikapi mendaftarkan ke pemerintah pusat.
"Karena soal mendaftarkan sebagai persyaratan dari UU Desa itu wewenangnya ada di bupati dan wali kota. Kami hanya memberikan surat rekomendasi saja," ujarnya.
Parta lebih lanjut mengatakan tidak ada masalah jika di masing-masing kabupaten dan kota berbeda mendaftarkan desanya ke pemerintah pusat.
"Nanti juga akan ada evaluasi dan bisa melakukan revisi. Apakah awalnya mendaftarkan desa adat atau desa dinas dan kemudian ada revisi tidak tidak ada masalah. Jadi dalam kurun waktu dua tahun bisa dilakukan evaluasi dan merivisinya," katanya. (WDY)