Karangasem (Antara Bali) - Masyarakat keluhkan truk pengangkut galian C berupa pasir di jembatan perbatasan Desa Nongan Kabupaten Karangasem dengan Desa Bangbang Kabupaten Bangli, Bali, karena mereka menaruh material tersebut sembarangan di badan jalan.
"Saya berharap Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta instansi terkait untuk menindak tegas truk pengangkut pasir yang menaruh pasir sembarangan di badan jalan sepanjang jalur lalu lintas tersebut, sebab dapat membahayakan kendaraan yang melewati jalan tersebut," kata Wayan Dirga, seorang tokoh masyarakat setempat di Karangasem, Kamis.
Ia mengatakan truk pengangkut dengan menurunkan sebagian muatannya, apalagi mereka membiarkan di badan jalan adalah melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar UU Lalu Lintas.
"Saya berharap aparat harus menindak secara tegas. Karena di jalur tersebut cukup berbahaya sebab jalan tersebut menanjak cukup curam. Dengan adanya tumpukan material di sepanjang jembatan tersebut tentu membahayakan kendaraan yang lewat jalur tersebut," ucapnya.
Dikatakan jalur tersebut adalah jalan provinsi, karena itu aparat segera menggambil tindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan. Bila tidak ada penindakan selamanya akan menurunkan material pasir dan sejenisnya ditempat itu.
Sementara itu, anggota DPRD Bali Gusti Putu Widjera mendesak aparat untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas.
"Truk pengangkut material galian C yang melanggar aturan lalu lintas harus ditindak tegas. Kalau mereka dibiarkan maka yang dirugikan masyarakat. Saya berharap aparat harus berani bertindak walau diduga ada `membekingi` untuk menurunkan sebagian material di jembatan tersebut," katanya.(WDY)