Denpasar (ANTARA) -
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisan Resor Kota Denpasar mencatat ada 441 pelanggaran lalu lintas selama satu minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2023 di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Senin.
Menurut keterangan Sukadi, dari data yang masuk di Posko Operasi hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar telah memberikan tindakan penilangan elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis sebanyak 83, pemberian teguran sebanyak 441 pelanggaran dimana 305 pelanggar diberikan teguran secara lisan dan teguran tertulis mencapai 136.
Angka pelanggaran tersebut, kata Sukadi didominasi oleh pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm dan melanggar marka, serta rambu lalu lintas.
Pelanggaran lain yang menjadi atensi Satlantas Polresta Denpasar adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
“Selain melakukan penindakan berupa tilang dengan ETLE, petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis, serta himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi yang juga menjabat sebagai Kasatgas Banops.
Sukadi mengatakan memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Agung 2023, petugas dari Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna jalan.
Operasi penindakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan potensi kecelakaan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Petugas operasi juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya,” kata Sukadi.
Sukadi mengimbau masyarakat untuk menerapkan budaya tertib berlalu lintas dengan selalu mematuhi aturan berlalu lintas, dan tidak kebut-kebutan di jalan. Menurut Sukadi, kecelakaan lalu lintas sangat erat kaitannya dengan kebiasaan masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalanan mencegah potensi terjadinya kecelakaan.
Sukadi mengatakan personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Agung 2023 di wilayah hukum Polresta Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka dengan mendatangi sekolah atau komunitas masyarakat, melalui pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan, maupun melalui sarana media sosial dan media massa.