Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyusun peraturan gubernur yang mewajibkan perhotelan di Pulau Dewata untuk mengimplementasikan landasan pembangunan yang berdasarkan filosofi Tri Hita Karana (THK).
"Saya harapkan sudah mulai harus ada payung hukum yang memaksa para pengusaha, para hotel dan restoran untuk betul-betul mengimplementasikan filosofi ini (THK) dalam merencanakan usaha mereka," katanya saat menghadiri penganugerahan THK Award di Taman Budaya Denpasar, Sabtu.
Hal tersebut diungkapkan Pastika mengingat dari sekitar 2.000 lebih hotel yang terdaftar di PHRI, kurang dari lima persen atau baru 105 hotel yang secara terus menerus mengimplementasikan THK.
Padahal konsep pembangunan di Bali sejak tahun 1969 berlandaskan filosofi THK yakni tiga harmonisasi hubungan manusia dengan alam, manusia dengan Tuhan dan sesama manusia.
Berdasarkan pengamatannya, Pastika mengaku banyak hotel yang tidak memperhatikan filosofi itu di antaranya mulai dari bangunan hotel yang tidak memperhatikan konsep Bali, tata busana sesuai budaya Pulau Dewata, cara penerimaan tamu hingga cara berkomunikasi dengan para tamu.
"Di Tanjung Benoa itu masih banyak hotel begitu (yang tidak mengimplementasikan THK). Saya minta Bupati Badung untuk menegur hotel itu," pintanya.
Mantan Kepala Polda Bali itu bahkan akan segera berkonsultasi dengan PHRI untuk mencabut status bintang bagi hotel yang tidak mengimplementasikan filosofi itu.
"Kalau perlu, status bintangnya dicabut. Saya akan kerja sama dengan PHRI," ucapnya.
Ke depan, apabila peraturan gubernur itu disahkan, diharapkan akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah terkait implementasi THK sehingga memiliki payung hukum yang lebih kuat. (WDY)
Pastika Susun Pergub Wajibkan Hotel Implementasikan THK
Sabtu, 29 November 2014 19:15 WIB