Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya akan menyusun peraturan gubernur terkait dengan perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi terhadap revisi Perda Pajak Daerah.
"Memang dalam revisi perda tidak disebutkan perubahan tarifnya, tetapi Gubernur diberikan wewenang dengan pergub. Jadi, kapan waktunya naik lagi atau turun lagi tidak perlu mengubah perda," katanya di sela menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak Daerah di Denpasar, Senin.
Menurut dia, wewenang gubernur diperluas untuk menentukan tarif PBBKB lewat pergub yang harus dikoordinasikan pimpinan DPRD. Sebelumnya, pada Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa besarnya tarif PBBKB sebesar 10 persen.
Pastika menegaskan meskipun tidak disebutkan besaran perubahan tarif PBBKB dalam perda, yang jelas tarif sebelumnya yang 10 persen akan diubah menjadi 5 persen atau sama dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Dalam ranperda ditambahkan Pasal 44 A sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat penetapan tarif PBBKB ke depan di Provinsi Bali. Dalam pasal tersebut, diatur terkait dengan pemberian kewenangan kepada Gubernur Bali untuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak.
"Materi raperda memang tidak mengubah besaran tarif PBBKB sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 37 Perda No. 1/2011 itu karena untuk mengantisipasi adanya perubahan kebijakan oleh pemerintah berkenaan dengan harga jual eceran BBM yang mengalami fluktuasi. Apabila besaran tarif diubah, akan berdampak pada restrukturisasi APBD," ucapnya.
Hal tersebut, lanjut Pastika, dimaksudkan sebagai fleksibelitas apabila ada kebijakan baru dari pemerintah sekaligus diharapkan dapat meredam gejolak masyarakat atas perbedaan harga, dapat menyamakan dan menjaga stabilitas harga jual eceran BBM di Provinsi Bali dengan provinsi lainnya.
Pihaknya juga sependapat jika dalam ketentuan Pasal 44 A itu ditambahkan materi persetujuan pimpinan DPRD dalam memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak. Hal itu sekaligus sebagai fungsi pengawasan oleh pimpinan DPRD dalam mengeluarkan kebijakan daerah.
"Namun, saya belum berani bikin pergub kalau belum diverifikasi oleh Kemendagri," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan draf ranperda ke Kemendagri setelah ditetapkan. (WDY)