Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengharapkan revisi Perda Pajak Daerah yang mengatur ketentuan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Segera harus dievaluasi Kemendagri, setelah itu kita buatkan pergubnya," kata Pastika usai menghadiri sidang penetapan revisi perda tersebut, di Denpasar, Selasa.
Ia mengharapkan proses evaluasi terhadap ranperda yang merupakan perubahan Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 yang sudah diketok palu itu dapat diproses di Kemendagri dalam waktu sehari.
"Kalau bisa di Kemendagri satu hari. Karena harus ditandatangani Mendagri, mudah-mudahan beliau sempat dan cepat " ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali, tambah dia, kemungkinan Rabu (28/1) sudah ke Kemendagri setelah hari ini perda ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Sementara itu, DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Anggota DPRD Bali Ni Kadek Darmini membacakan laporan pimpinan gabungan komisi DPRD Provinsi Bali terkait hal tersebut.
Kebijakan itu diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat karena harga BBM di Bali yang lebih mahal dibandingkan daerah lain, bahkan tertinggi di Indonesia. Selain itu, keputusan diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.
Dalam perda perubahan itu, wewenang gubernur diperluas untuk menentukan tarif PBBKB lewat pergub yang harus dikoordinasikan pimpinan DPRD. Sebelumnya, pada Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa tarif PBBKB sebesar 10 persen.
Pastika menegaskan meskipun tidak disebutkan besaran perubahan tarif PBBKB dalam perda, yang jelas tarif sebelumnya yang 10 persen akan diubah menjadi lima persen atau sama dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Dalam ranperda ditambahkan Pasal 44 A sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat penetapan tarif PBBKB ke depan di Provinsi Bali. Dalam pasal tersebut, diatur terkait dengan pemberian kewenangan kepada Gubernur Bali untuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak. (WDY)