Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Tri Hita Karana (THK) mengharapkan dalam beberapa tahun ke depan seluruh hotel yang ada di Bali diwajibkan mengimplementasikan program pengelolaan dengan prinsip Tri Hita Karana.
"Wajibnya seluruh hotel mengikuti program akreditasi pengelolaan sesuai dengan Undang Undang Kepariwisataan di Indonesia yang menerapkan delapan prinsip," kata Ketua Yayasan THK I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, di Denpasar, Rabu.
Salah satu prinsip sesuai peraturan itu adalah menjunjung tinggi norma agama dan budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama serta hubungan manusia dan lingkungannya.
Prinsip pengelolaan Tri Hita Karana itu tertuang dalam Undang Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, sehingga implementasinya harus dilaksanakan oleh para pelaku industri di sektor wisata yang ada di Pulau Dewata. "Konsep ini bersifat universal sehingga dimiliki oleh semua pemeluk agama di manapun, sebab Tri Hita Karana bermuara pada harmoni dan kebersamaan," ujarnya.
Menurut dia, terbitnya Undang Undang tersebut merupakan anugerah bagi Pulau Dewata, sebab kepariwisataan di sana berlandaskan konsep Tri Hita Karana. "Konsep tersebut sejak tahun 2000 diterapkan dengan melakukan akreditasi di lingkungan hotel dan daya tarik wisata. Untuk tahun ini penyerahan penghargaan akan dilaksanakan 7 Desember 2012," ujarnya.(IGT)