Jakarta (Antara Bali) - Koalisi Indonesia Hebat menyerahkan 15 orang nama
anggota DPR yang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Legislasi
(Baleg).
"Kami akan gelar rapat siang ini, nama-namanya belum
bisa saya beberkan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna," kata
anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR Hendrawan Supratikno
di Kantor DPR, Selasa.
Pengajuan nama-nama anggota Baleg itu
sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat antara Koalisi Merah
Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Gedung Nusantara V
DPR Senin (17/11).
Hendrawan mengatakan jumlah anggota Baleg DPR
sebanyak 75 orang dari 560 anggota DPR. Baleg merupakan alat
kelengkapan yang memiliki peran penting dalam perubahan UU MD3.
"Anggota Baleg besok langsung kerja, menggodok revisi UU MD3," katanya.
Pria
yang hobi main catur itu mengemukakan Baleg harus bekerja cepat sesuai
kesepakatan KIH dan KMP karena perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD akan ditargetkan disahkan paling lama 5 Desember 2014.
"Waktunya singkat, tetapi kami yakin ini terealisasi," katanya.
Sebelumnya,
Ketua DPR Setya Novanto merasa optimistis revisi UU Nomor 17/2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan kesepakatan KMP-KIH tuntas
pada 5 Desember 2014.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrasi
Indonesia Perjuangan Pramono Anung mengatakan lima butir yang disepakati
KIH-KMP akan membuat KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD
berdasarkan kesepakatan dengan KMP.
Butir kedua, menurut Pramono
ada perubahan dalam pasal-pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014
terkait jumlah pimpinan AKD. Selain itu, ujar dia terjadi perubahan di
pasal 74 dan 98 UU Nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan hak
interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.
"Hak-hak itu
sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak
terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan
hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," ujarnya.
Butir ketiga
ujar dia, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum tanggal 5
Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR.
Dia menjelaskan
proses penyelesaiannya masuk melalui Badan Legislasi kemudian akan
dimasukkan dalam Prolegnas dan akan dibahas revisi UU MD3.
"Butuh
itikad baik juga dari pemerintah untuk menindaklanjutinya. Kami punya
pengalaman, dalam dua bulan dapat mengesahkan dua undang-undang,"
ujarnya.
Pramono mengatakan butir kelima, hari ini akan ada rapat
pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, dan fraksi KIH akan menyampaikan
sikap terkait mosi tidak percaya yang selama ini disuarakan. (WDY)
PDIP Ajukan 15 Nama Pengurus Baleg DPR
Selasa, 18 November 2014 14:25 WIB