Jakarta (Antara Bali) - Proses revisi undang-undang tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke proses selanjutnya setelah
Badan Legislasi DPR RI melangsungkan rapat panja harmonisasi revisi
undang-undang tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu di gedung DPR RI Jakarta tersebut
sejumlah fraksi menyepakati proses revisi Undang-Undang nomor 30 tahun
2002 berlanjut.
Hasil Panja harmonisasi revisi undang-undang KPK tersebut yang
dibacakan dalam rapat, ada sejumlah tambahan usulan yang diajukan dalam
revisi. Di antaranya ketentuan pimpinan KPK yang mengundurkan diri
dilarang menduduki jabatan publik.
Juga ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Juga mengenai dewan pengawas, serta tentang keputusan SP3 untuk suatu perkara dan pengangkatan penyelidik oleh KPK.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan revisi UU
No 30 tahun 2002 tentang KPK yang sedang diproses di DPR RI tidak
sampai menjadi sumber pertengkaran nasional.
"Sampai saat ini masih terjadi pandangan yang pro dan kontra
terhadap revisi UU KPK, meskipun DPR RI sudah mulai memprosesnya," kata
Fahri Hamzah di sela kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu, DKI
Jakarta, Rabu.
Menurut Fahri, revisi UU KPK harus membawa semangat penegakan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, pada revisi
UU KPK ini hendaknya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU KPK harus
menjadi sumber penegakan supremasi hukum.
Fahri juga mengingatkan agar bangsa Indonesia bersatu dan secara bersama-sama memberantas korupsi.
"Jangan sampai dari revisi UU KPK ini ada pihak yang mengambil keuntungan, tapi ada pidak lain yang menderita," katanya.
Revisi UU KPK ini masuk dalam program legislasi nasional
(prioritas) tahun 2016 yang diusulkan oleh enam dari 10 fraksi di DPR
RI. (WDY)
Proses Revisi UU KPK Berlanjut
Kamis, 11 Februari 2016 7:48 WIB