Denpasar (ANTARA) - Anggota DPR RI Taufik Basari selaku pemimpin rombongan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Bali untuk Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik menyampaikan alasan revisi terhadap undang-undang tersebut.
"Sudah cukup lama keberadaannya (UU Nomor 16 Tahun 1997). Tentu kondisi yang saat ini terdapat banyak perbedaan yang harus disesuaikan dengan kondisi, baik perkembangan ketatanegaraan, perkembangan otonomi daerah, perkembangan informasi teknologi, maupun digitalisasi, sehingga harus melakukan penyesuaian, perbaikan, dan penyempurnaan," katanya.
Badan Legislasi untuk RUU Statistik yang hadir di Provinsi Bali dan diterima langsung oleh Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Selasa, berencana mendengar masukan terkait dengan revisi Undang-Udang Statistik.
Menurut dia, data statistik penting sebagai pijakan dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan tepat sasaran.
"Tentunya untuk dapat melakukan pencapaian pembangunan tersebut, diperlukan tahapan-tahapan, baik dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, maupun evaluasi, terhadap pembangunan secara terukur," jelasnya.
Taufik mengingatkan jangan sampai sebuah kebijakan tanpa dasar yang jelas, bahkan tidak ada rujukan karena semestinya proses evaluasi harus berdasarkan data yang valid dan kuat.
Sepakat dengan penyusunan kembali UU Statistik, Gubernur Koster merasa sebagian besar norma dalam undang-undang yang ada sejak 26 tahun itu tak lagi dapat menjawab semua kebutuhan hukum berkaitan dengan statistik.
"Memperhatikan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Statistik sehingga bisa menjawab kebutuhan hukum terkait dengan statistik nasional maupun dinamika statistik internasional," kata Wayan Koster.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu memandang perlu landasan hukum yang kuat dalam menyiapkan data statistik untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan sehingga memungkinkan agar undang-undangnya diganti tidak hanya perubahan.
Menurut dia, kebutuhan penggantian undang-undang juga didasari karena adanya kebutuhan otonomi daerah, perlunya integrasi penyelenggaraan statistik daerah dengan sistem statistik nasional, baik statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus, serta belum diatur mengenai penggunaan big data sebagai salah satu sumber data baru.
"Statistik itu sangat dibutuhkan untuk akurasi perencanaan. Sering abaikan statistik, asal buat kebijakan dalam program tanpa dukungan data yang kuat. Jadi, harus dijadikan suatu budaya pada penyelenggara pemerintahan agar terbiasa bekerja statistik. Itulah sebabnya, saya sangat mendukung inisiatif DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Statistik," ungkapnya.
Badan Legislasi DPR sampaikan alasan revisi RUU Statistik di Bali
Selasa, 11 April 2023 16:10 WIB