Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar, yang dianggap masih tumpang tindih dan belum terpadu.
"Persepsi selama ini, pengelolaan pasar dilakukan oleh Perusahaan Daerah. Ternyata dari pihak perusahaan tersebut mengaku, hanya melakukan pungutan retribusi," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Komang Susila, di Negara, Jumat.
Menurutnya, selama ini ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar, yaitu instansinya sendiri, Perusahaan Daerah (Perusda) dan Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP).
"Perusda melakukan pungutan retribusi terhadap pedagang, termasuk dana kebersihan, tapi pengangkutan sampah dilakukan oleh Kantor LHKP, sementara kami menyediakan fasilitas untuk pedagang," ujarnya.
Dengan pengelolaan yang terbagi ini, menurutnya, penanggungjawab penuh terhadap pasar tidak ada, sehingga saat muncul permasalahan, dibutuhkan koordinasi yang panjang.
Untuk itu, bersamaan dengan revitalisasi atau pembangunan ulang pasar umum di seluruh Kabupaten Jembrana, peran masing-masing lembaga tersebut akan dievaluasi.
Ia tidak menampik kemungkinan peran Perusda akan dihilangkan seluruhnya, diganti dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang khusus mengurusi pasar dari segala sisi.(GBI)