Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, menyita empat aset mantan Bupati Wayan Candra yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis.
"Empat Aset itu yakni kantor dan ruko yang tersebar di dua lokasi di Jalan Imam Bonjol dan tiga lagi di Jalan Teuku Umar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Made Pasek Budiawan, di Denpasar.
Penyitaan ruko yang dijadikan perkantoran di komplek Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar Denpasar dan ada empat sertifikat yang telah disita.
"Ketiga sertifikat itu ada di Ruko Graha Mahkota yang dijadikan Kantor PT Bali Perkasa Internasional (BPI) atas nama anak tersangka, Luh Putu Widiapsari," ujarnya.
Ia mengatakan ketiga sertifikat itu menjadi satu kesatuan antara dua ruko dan tempat parkir ruko nomor A-16 dan A-17 tersebut.
Dalam perkara pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang Wayan Candra itu sudah berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Khusus Pen. Pid/2014 PN. DPS.
"Tiga aset ini menjadi satu sertifikat dan menjadi satu kesatuan," ujar Made Pasek.
Untuk tafsiran nilai bangunan dan lahan di terseut, lanjut dia, tidak dapat disebutkan secara rinci karena belum dilakukan perhitungan.
Ia menambahkan bahwa satu aset ruko yang sebelumnya telah disita di Jalan Imam Bonjol juga dijadikan kantor PT Bahtera Sujud Amerta (BSA) yang sempat ditafsirkan nilainya mencapai Rp 1,4 milyar.
"Kami tidak melihat nilainya. Namun, aset ini dapat diduga hasil kejahatan selama tersangka menjadi Bupati Klungkung," ujarnya.
Sedangkan untuk aset rumah yang berada di Jalan Trengguli, Denpasar, lanjut dia, tidak dimasukkan dalam aset tersangka yang disita untuk kasus tidak pidana korupsi itu.
"Aset itu tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan, disewa atau hal yang berkenaan dengan pengalihan kepemilikan," ujarnya. (WDY)
Kejari Klungkung Sita Empat Aset Wayan Candra
Jumat, 7 November 2014 7:59 WIB
... aset ini dapat diduga hasil kejahatan selama tersangka menjadi Bupati Klungkung,"