Denpasar (Antara Bali) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Klungkung I.B. Rai Pati Putra, menuntut keadilan ke Polda Bali terkait penipuan Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar Tahun 2013 untuk izin menggarap lahan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar.
"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Bali terkait tuduhan penipuan SK Bupati Gianyar yang diterbitkan A.A Gede Beratha terkait izin menggarap lahan seluas 500 meter persegi atau 5 are selama lima tahun (2013-2018)," kata Kuasa hukum Rai Putra yaitu Ida Bagus Nyoman Alit di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus menghalangi penuntutan terhadap benda sitaan tanah di Jalan By Pass I.B. Mantra itu sudah berupaya untuk melakukan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Namun, pihak Kejati Bali tetap melakukan penahanan terhadap kliennya, sehingga tersangka melaporkan ke Polda Bali terkait penipuan yang dilakukan Bupati Gianyar itu, padahal SK tersebut sah dan sudah membayar ke kas daerah sebesar Rp20 juta.
"Klien kami merasa ditipu oleh Bupati Gianyar terkait SK itu untuk menggarap lahan itu untuk kegiatan usaha yang juga berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kabupaten setempat," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, laporan kliennya telah diterima Polda Bali dengan Nomor LP 166/IV/2017/Bali/SPKT/tanggal 14 April 2017. "Dengan adanya laporan ini, kami selaku kuasa hukum menduga adanya unsur penipuan sesuai Pasal 378 KUHP," ujarnya.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum memang sudah menetapkan dua terdakwa IB Nyoman Sukadana dan I Nyoman Pasek Sumerta dengan hukuman satu tahun penjara terkait pemalsuan SK Bupati terkait surat ijin menggarap lahan di Jalan By Pass IB Mantra, Gianyar.
Namun, kedua terdakwa sempat mencabut keterangannya dalam surat pernyataan tersebut dan menyatakan SK Bupati terkait SIM tersebut adalah sah.
"Hal ini dilakukan mereka karena mendapat tekanan dari atasannya Kabag Pertanahan, Bambang Erawan, untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan SK Bupati terkait SIM adalah palsu dan surat itu merupakan form dari PN Denpasar, sehingga keduanya mau membuat surat pernyataan itu," ujarnya.
Alit juga menegaskan, kedua terpidana juga sudah diperiksa Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait kasus SK Bupati Gianyar yang dibuatnya itu.
Tanah itu diketahui sebelumnya merupakan milik terpidana Made Bawa dengan luas lahan 1.200 meter persegi yang sudah dijual kepada Putu Renaya Prawita pada 1995.
Saat dilakukan pembebasan lahan, tanah yang sudah menjadi hak milik Putu Renaya Prawita sudah dibeli Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali seharga Rp30 juta per are dan sertifikatnya sudah dimatikan di BPN Gianyar.
Akhirnya, tanah tersebut terkena jalur pembebasan lahan untuk pembuatan jalan bebas hambatan I.B. Mantra seluas 700 m2.
Selanjutnya, sisanya tanah 500 meter persegi yang sudah menjadi milik pemerintah itu kembali dijual terpidana Made Bawa yakni, luas tanah 250 meter persegi kepada Ketut Sangker sebesar Rp30 juta dan keluar sertifikat Nomor 2432.
Made Bawa yang berhasil melakukan transaksi jual beli tanah miliki pemerintah itu, kemudian sisa tanah 250 meter persegi dijual kepada Ketut Maryana seharga Rp30 juta
Pada saat pengajuan pensertifikatan tanah kedua kalinya itu ke BPN Gianyar, akhirnya menjadi temuan dan BPN setempat sehingga tidak mau menandatangani karena tanah tersebut milik pemerintah. (WDY)