Denpasar (Antara Bali) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2015 telah ditetapkan sebesar Rp1.621.172 didasari atas kajian yang matang mengacu pada sejumlah indikator serta mengedepankan prinsip saling menguntungkan.
"UMP yang ditetapkan itu telah disesuaikan, bahkan lebih besar dari rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 sebesar Rp1.524.872," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH melalui koordinasi dengan Kadisnaker Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan kenaikan UMP hanya dipatok 5,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut didasari fakta bahwa pada tahun 2014 banyak usaha kecil yang membayar upah di bawah UMK.
Dalam penetapan UMP Bali tersebut sedikitnya ada enam indikator yang digunakan dalam menetapkan UMP atau UMK. Indikator itu meliputi KHL, tingkat inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi/produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran.
"Kemampuan usaha kecil membayar upah dan kesesuaian dengan daerah sekitar juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan UMPdan UMK," ujarnya.
Mahendra menambahkan sejumlah data yang menjadi acuan penetapan UMP Bali 2015, meliputi rata-rata KHL Bali Tahun 2014 sebesar Rp1.524.872, tingkat inflasi mencapai 5,2 persen dan tingkat pengangguran delapan persen.
Data tahun 2014 itu menunjukkan rendahnya kemampuan usaha kecil dalam membayar upah memenuhi standar UMK. Di Kabupaten Klungkung dan Bangli, perusahan yang membayar upah di bawah UMK mencapai 70 persen.
Angka cukup tinggi juga terjadi di Buleleng dan Jembrana, yakni sebesar 65 persen dan 60 persen. Selanjutnya Badung dan Kota Denpasar 30 persen, Gianyar 24 persen, Tabanan 20 persen dan Karangasem 16 persen.
Dewa Mahendra menjelaskan fakta tersebut menjadi dasar penetapan UMP Tahun 2015. Sedangkan UMP daerah terdekat yang dijadikan pertimbangan adalah UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 sebesar Rp. 1.290.000 dan UMK Banyuwangi, Jawa Timur Rp1.250.000.
Ia menyadari UMP Tahun 2015 sebesar Rp1.621.172, kenaikannya memang tidak sebesar dua tahun sebelumnya. Di mana, kenaikan UMP 2012-2013 sebesar 21,7 persen (Rp970.000 menjadi Rp1.181.000) serta kenaikan tahun 2013-2014 mencapai 30,6 persen (Rp1.181.000 menjadi Rp1.524.872).
"Dengan demikian kenaikan UMP Bali dalam dua tahun terakhir sangat signifikan yaitu mencapai 53,3 persen," ujarnya.
Untuk tahun 2015, kenaikan UMP tidak sefantastis dua tahun sebelumnya karena fakta menunjukkan bahwa sebagian besar usaha mikro dan kecil tidak mampu membayar upah tenaga kerja yang besarnya sama dengan atau di atas UMK.
Ia mengharapkan UMP itu nantinya diharapkan disusul dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupatan/Kota atau UMSK yang berlaku pada sektor pariwisata, perdagangan dan jasa lainnya. (WDY)
UMP Bali Ditetapkan Rp1.621.172
Selasa, 4 November 2014 14:01 WIB