Jakarta (Antara Bali) - Indonesia untuk keempat kalinya kembali terpilih sebagai anggota Dewan HAM (Hak Asasi Manusia) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) periode 2015-2017 berdasarkan keputusan Majelis umum PBB di New York, AS, Selasa (21/10).
"Terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan HAM merupakan kado istimewa di hari kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo," demikian ditegaskan oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB Desra Percaya di New York seusai pemilihan anggota Dewan HAM dalam keterangan tertulis.
Dalam pemilihan yang dilakukan melalui pemungutan suara di Majelis Umum PBB, Indonesia terpilih untuk mewakili wilayah Asia Pasifik periode 2015-2017 bersama Bangladesh, India dan Qatar.
"Terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB merupakan suatu bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional terhadap upaya Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM, konsolidasi demokrasi Indonesia yang makin menguat, serta dukungan terhadap pemerintahan Indonesia yang baru," tambah Desra.
Dalam pemilihan tersebut juga terpilih Botswana, Republik Kongo, Ghana dan Nigeria untuk Kelompok Afrika; Albania dan Latvia untuk Kelompok Eropa Timur; Belanda dan Portugal untuk Kelompok Eropa Barat dan Negara Lainnya; serta El Salvador, Bolivia dan Paraguay untuk Kelompok Amerika Latin dan Karibia.
Indonesia sendiri telah duduk di dalam Dewan HAM PBB yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, sejak tahun 2006 dan merupakan salah satu negara anggota pertama yang menjadi anggota badan khusus PBB ini. Kali ini, Indonesia terpilih kembali untuk yang keempat kalinya untuk periode 2015 - 2017.
Desra juga menambahkan bahwa terpilihnya Indonesia juga disertai dengan tanggung jawab sebagai anggota Dewan HAM.
"Untuk itu ke depannya kita dihadapkan pada tantangan untuk terus memajukan dan melindungi HAM di tingkat nasional, dan memberikan sumbangsih pada upaya bersama di tingkat regional dan internasional," ujar Desra.
Dewan HAM PBB merupakan badan antar pemerintah di dalam sistem PBB yang bertugas untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM di seluruh dunia.
Beranggotakan 47 negara anggota, Dewan HAM dibentuk pada tahun 2006 yang menggantikan Komisi HAM yang pada saat itu dinilai kental dengan nuansa politisasi isu HAM.
Dewan HAM memiliki berbagai mekanisme perlindungan HAM, antara lain Universal Periodical Review (UPR) yang bertujuan untuk mengkaji situasi HAM semua negara anggota PBB tanpa kecuali. (WDY)