Jakarta (Antara Bali) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk
disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor
Supit diberikan kesempatan untuk membacakan hasil rapat panita kerja dan
proses pembahasan RAPBN 2015 dengan para wakil pemerintah di Badan
Anggaran.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman dalam memimpin Rapat
Paripurna, menanyakan kepada para peserta rapat apakah RUU APBN 2015
yang pembahasannya selama sebulan itu, dapat disepakati sebagai UU.
"Terimakasih," ujar Sohibul sambil mengetok palu memberikan pengesahan, setelah para peserta rapat memberikan kata setuju.
Menteri Keuangan Chatib Basri dalam menyampaikan pandangan
pemerintah mengatakan penyusunan RAPBN 2015 ini telah memberikan
kemudahan bagi pemerintahan baru karena memberikan ruang fiskal memadai
serta anggaran yang bersifat "baseline".
"Kami menyakini bahwa beberapa substansi dalam APBN 2015 seperti
anggaran bersifat baseline, tingkat defisit yang lebih rendah dan
mempersiapkan antisipasi fiskal untuk kebijakan baru dengan memberikan
ruang fiskal yang cukup, dapat memfasilitasi proses transisi dengan
lebih baik," katanya.
Menkeu kemudian membacakan asumsi makro APBN 2015, antara lain
pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nilai tukar Rp11.900
per dolar AS dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0 persen.
Selain itu, asumsi ekonomi makro lainnya yang telah disepakati
adalah harga ICP minyak 105 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu
barel per hari serta lifting gas 1.248 ribu barel per hari setara
minyak.
"Asumsi dasar ekonomi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan
perkembangan terkini dan prospek perekonomian serta berbagai tantangan
di tahun 2014 dan 2015," kata Menkeu.
Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar
Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun, dengan
defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap PDB.
Target defisit anggaran tahun 2015 tersebut berarti mengalami
penurunan sebanyak Rp11,7 triliun dari yang diusulkan dari draf awal RUU
APBN 2015 sebesar Rp257,6 triliun atau setara 2,32 persen terhadap PDB.
"Penurunan defisit anggaran memberikan sinyal positif bagi
masyarakat, para pemangku kepentingan dan pelaku usaha, baik didalam
maupun luar negeri untuk penetapan APBN 2015 yang lebih sustainable,"
kata Menkeu.
Melalui penetapan defisit anggaran tersebut maka pemerintah dapat
mengurangi rencana penambahan utang yang signifikan, karena dapat
membantu mengantisipasi kebijakan tingkat bunga di perekonomian global
tahun 2015.
Dari pendapatan negara, sebagian besar berasal dari pendapatan
dalam negeri Rp1.790,3 triliun, antara lain penerimaan perpajakan
Rp1.380 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp410,3 triliun serta
hibah Rp3,3 triliun.
Sementara, belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat
Rp1.392,4 triliun, yaitu belanja Kementerian Lembaga Rp647,3 triliun
serta belanja non Kementerian Lembaga Rp745,1 triliun, dan dana transfer
ke daerah serta dana desa Rp647 triliun.
Untuk program belanja pengendalian subsidi sebesar Rp414,6
triliun, terdiri dari subsidi energi Rp344,7 triliun yaitu untuk subsidi
BBM sebesar Rp276,1 triliun serta listrik Rp68,68 triliun, dan subsidi
non energi Rp69,9 triliun.
Terkait kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2015, telah disepakati
volume sebesar 46 juta kiloliter, turun dari usulan sebelumnya sebanyak
48 juta kiloliter, serta biaya cost recovery ditetapkan mencapai 16
miliar dolar AS.
Beberapa kebijakan penting dalam belanja negara tahun 2015 adalah
efisiensi anggaran subsidi energi didukung kebijakan alokasi subsidi
tepat sasaran, mengurangi bertahap konsumsi BBM bersubsidi serta
mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.
Kemudian, mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang
berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas
nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya
saing ketenagakerjaan.
Selain itu, belanja negara dimanfaatkan untuk meningkatkan dan
memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan
kualitas pelaksanaan SJSN, termasuk peningkatan kualitas dan efisiensi
belanja.
Terakhir, pengalokasian dana desa tahun 2015 dapat menjadi
stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa secara efisien dan efekrif, serta sejalan dengan prinsip
prinsip "good governance".(WDY)
Paripurna DPR Sepakati APBN 2015
Senin, 29 September 2014 20:51 WIB