Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia dan Bareskrim Polri
menandatangani pedoman kerja penanganan dugaan tindak pidana sistem
pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).
Deputi Gubenur BI Ronald Waas mengatakan di Jakarta, Rabu, pedoman
kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kerja sama
dalam rangka mendukung tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang telah
ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014.
"Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat
penting, mengingat bisnis ini merupakan salah satu jenis usaha yang
rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,"
ujar Ronald usai penandatanganan kerja sama itu.
Ronald menjelaskan berbagai bentuk penyalahgunaan itu sendiri dapat
meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme,
perdagangan narkotik hingga penyeludupan yang disamarkan seolah-olah
bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.
Pedoman kerja tersebut nantinya berupa transfer dana, alat
pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronika dan jasa
pengelolahan uang rupiah serta KUPVA.
Ronald menambahkan kerja sama itu akan berlangsung di seluruh
wilayah Indonesia dan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana
sistem pembayaran dan KUPVA.
"Melalui penandatanganan pedoman kerja ini, kami meyakini bahwa
upaya-upaya penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran
dan KUPVA dapat berjalan lebih efektif, sehingga tujuan bersama dalam
memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui penciptaan
industri sistem pembayaran dan KUPVA yang sehat dan aman dapat segera
terwujud," ujar Ronald.(WDY)
BI-Polri Sepakati Penanganan Kejahatan Sistem Pembayaran
Rabu, 24 September 2014 11:45 WIB