Denpasar (Antaranews Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyatakan beberapa kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer" di Bali sudah mulai mengajukan izin pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
"Beberapa `money changer` sudah mulai mengurus izin dan ada juga yang baru menanyakan informasi. Semua izin diproses dalam jaringan atau web," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Teguh Setiadi setelah membuka sosialisasi ketentuan pembawaan uang kertas asing di Denpasar, Rabu.
Menurut Teguh, BI telah mengeluarkan peraturan Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan PBI Nomor 19/7/PBI/2017 pada 5 Maret 2018 terkait pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Dengan aturan itu, KUPVA bukan bank atau dikenal dengan "money changer" dan Bank yang berizin harus mengantongi persetujuan pembawaan uang asing apabila jumlahnya mencapai lebih dari atau setara dengan Rp1 miliar.
Artinya, meski kedua lembaga itu berizin namun mereka tetap harus mendapatkan persetujuan dari bank sentral Indonesia itu.
Sedangkan untuk individu dan korporasi, melalui peraturan itu tidak diperbolehkan lagi membawa uang asing ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dengan jumlah uang mencapai lebih dari atau setara dengan Rp1 miliar.
Pengaturan itu, kata dia, bertujuan untuk meminimalisasi adanya aktivitas pembawaan uang asing yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah dan bersinergi dengan pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Terkait persyaratan, Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudianto Setiawan mengatakan untuk bank, syaratnya bagi seluruh bank umum, memiliki izin sebagai bank devisa atau izin kegiatan usaha penukaran valas.
Sedangkan untuk KUPVA bukan bank, persyaratannya yakni memiliki izin usaha dari BI, memiliki modal setor minimal Rp2 miliar dan memenuhi syarat operasional.
"Izin pembawaan uang asing ini berlaku maksimal lima tahun," katanya.
Sementara itu perwakilan dari Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Fransina Murni menambahkan persetujuan itu melalui kuota per periode triwulanan yang dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan uang asing dan detail rencana pembawaan uang asing.
Dia menambahkan permohonan persetujuan pembawaan uang asing paling lambat satu bulan sebelum tanggal pembawaan uang kertas.
"Badan berizin dapat mengajukan permintaan penambahan kuota sebanyak satu kali dalam periode pembawaan uang asing yang diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pembawaan uang asing," katanya.
Peraturan terkait pembawaan uang asing berlaku efektif 4 Juni 2018 dan pengenaan sanksi diterapkan mulai 3 September 2018.
Setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan BI akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari seluruh uang asing yang dibawa (maksimal setara dengan Rp300 juta).
Badan berizin yang membawa uang asing melebihi yang disetujui BI akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang asing yang dibawa dengan nilai yang disetujui BI maksimal setara dengan Rp300 juta.
Denda itu akan disetorkan Direktorat Jenderal Bea Cuka masuk kas negara pada akun penerimaan pabean Lainnya.
Bagi badan berizin jika melanggar juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembawaan uang asing dan pencabutan izin pembawaan uang asing.
Provinsi Bali termasuk daerah dengan transaksi valuta asing yang besar di Indonesia setelah Jakarta, dengan pertumbuhan nominal transaksi penyelenggara KUPVA bukan bank pada triwulan II 2018 meningkat menjadi 15,8 persen dari triwulan I sebelumnya sebesar 12,3 persen.
BI Bali menyebutkan nominal transaksi jual beli valas pada triwulan kedua 2018 mencapai Rp9,93 triliun, terdiri atas transaksi pembelian sebesar Rp4,92 triliun dan transaksi penjualan sebesar Rp5,01 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun, BI Bali menyebutkan jumlah jaringan kantor KUPVA bukan bank berizin pada triwulan II 2018 mencapai 635 kantor, terdiri atas 121 kantor pusat dan?514 kantor cabang. (WDY).
KUPVA Bali urus izin pembawaan uang asing
Rabu, 19 September 2018 13:40 WIB