Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Tersangka I Nengah Winaya (28) dan I Made Juniarta (45) yang melakukan aksi pencurian uang Rp22 juta dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban Stephen Anderson (61) wisatawan asal Australia akhirnya ditahan di Polsek Kuta Utara.
"Keduanya ditangkap oleh Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mencuri kartu debit milik korban dan menggasak uang di dalam ATM milik Stephen," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan di Kuta, Bali, Senin.
Ia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan korban yang menginap di salah satu hotel di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung itu mengaku, datang ke salah satu money changer di Jalan Laksaman Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, untuj menukarkan uang pada Selasa (16/10).
Namun, keesokan harinya, korban menerima pesan singkat dari pihak bank melalui aplikasi e-banking ditelepon genggam miliknya bahwa telah melakukan transaksi sebesar Rp22 juta.
"Setelah kartu debit-nya dilihat ternyata sudah tidak ada di dompet," katanya
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku dicurigai adalah pemilik "money changer" yakni I Nengah Winaya.
Kemudian, pada Jumat (19/10), Pukul 14.00 WITA, tersangka dibekuk di tempat usahanya Jalan Laksmana Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Sedangkan, untuk tersangka I Made Juniarta digerebek di rumahnya di Jalan Mekar II, Banjar Mekarjaya, Kepaon, Densel.
"Kami masih mendalami terkait warga asing inj. Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti uang Rp5,9 juta," kata AKP Johannes.