Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Polres Badung, Bali menangkap tersangka Bilande Bethony (37) karena melakukan pencurian uang di dalam brankas yang ada pada tiga kamar di Vila Baahi, Jalan Pandawa Nomor 33, Kuta, beberapa waktu lalu.
"Pelaku pencurian merupakan karyawan di vila setempat dengan modus mengambil kunci kamar milik bos vila itu yang berada di kamar nomor tiga milik korban David John yang berasal dari Australia," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, di Kuta, Jumat.
Tidak hanya mencuri uang di kamar milik bosnya, tersangka juga mengambil sejumlah uang di kamar nomor 11 milik korban Edward Svalski dan kamar nomor lima milik korban Matt Jones, dengan total uang yang berhasil digasak tersangka mencapai Rp16,1 juta dan 1.050 dolar Australia.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, pihaknya menjelaskan aksi pencurian uang dilakukan tersangka dilakukan pada 14 Juni 2018, pukul 10.00 WITA, saat pelapor David John membuka "safety box" di kamar tiga Villa Baahi merasa uangnya berkurang Rp11 juta dan 350 dolar Australia namun tidak ada kerusakan pada brankas.
Pada Jumat (15/6), teman korban Edward Svalski di kamar 11 juga mengalami kehilangan uang di dalam "safety box" sebesar Rp2 juta dan 700 dolar Australia yang tidak ada kerusakan pada brankasnya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, korban dihubungi rekannya Matt Jones yang berada di kamar juga mengaku kehilangan uang di dalam "safety box" sebesar Rp3,1 juta, namun tidak ada kerusakan pada brankasnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta dan tim langsung menuju ke TKP dan mencari saksi dan informasi serta CCTV di TKP," katanya.
Informasi yang didapat dari pelapor dan korban bahwa ada yang dicurigai yaitu orang yang tinggal di salah satu kamar di vila tersebut, kemudian tim Opsnal langsung mengecek semua penghuni di kamar vila dimaksud, namun tidak diketemukan barang-barang yang diduga hasil kejahatan
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pendalaman terhadap karyawan yang bekerja di vila setempat, setelah dilakukan interogasi secara intensif terhadap salah satu karyawan bernama Bilande Bethony mengakui perbuatannya, lalu tim mengamankan pelaku ke Polsek Kuta guna dilakukan interogasi.
"Tersangka mengaku melakukan pencurian itu dengan cara masuk ke dalam kamar dengan kunci cadangan dan mengambil kunci master "safety box" di Villa 3 yang ditempati oleh korban yang selanjutnya digunakan secara bergantian di vila kamar lima dan vila kamar 11," katanya.
Menurut keterangan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, membeli tiket pesawat pulang pergi Denpasar-Bandung, membeli satu buah Iphone 5 silver, untuk sewa mobil dan hotel bersama kekasihnya.
Sedangkan, uang dolar yang digasak tersangka ditukar di money changer Jalan Dewi Sri, Kuta Badung.
"Dari tangan tersangka, kami hanya mengamankan sisa uang sebesar Rp5 juta, baju yang dibeli tersangka dari uang pencurian, bukti `boarding pass` Garuda Indonesia dan Citilink tujuan Denpasar-Bandung," katanya pula. (WDY)
Polsek Kuta tangkap pencuri uang di vila
Jumat, 22 Juni 2018 13:46 WIB