Jakarta (Antara Bali) - Anggota Tim Advokasi Merah Putih Didi
Supriyanto mengatakan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat
ini tengah memfokuskan diri menguji materi sejumlah Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).
"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang
tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, tapi uji PKPU yang kami
anggap di luar undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan ada empat PKPU yang diajukan uji materinya oleh Tim
Advokasi Merah Putih, antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU
nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu kata dia, berkaitan dengan Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi suara pilpres yang
melalui desa serta kelurahan.
"Itu yang kami lakukan judicial review di MA," jelas dia.
Didi menekankan upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan
merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan
putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.
Uji materi PKPU di MA, disebutnya semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.
"Jadi perlu dibedakan proses pilpres dan hasil pilpres. Putusan MK
sudah final dan mengikat, yang kami permasalahkan itu proses pilpres,
jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," ujar dia.
Sementara itu selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi
juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.
Didi juga menyampaikan terkait adanya penolakan pengajuan upaya
hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut dia, upaya
pengajuan itu bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta
melainkan diajukan masyarakat.
"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya
melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya
dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh Tim Advokasi Merah
Putih," kata dia.(WDY)
Tim Hukum Prabowo-Hatta Kini Fokus di Mahkamah Agung
Jumat, 29 Agustus 2014 12:15 WIB