Jakarta (Antara Bali) - Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden RI Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimistis menang dalam
sengketa pemilu presiden melawan KPU di Mahkamah Konstitusi karena
menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pelanggaran
hukum.
"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara
membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),"
kuasa hukum Prabowo Hatta, Razman Arif, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Razman, sebagai bagian dari objek yang disengketakan, surat
suara seharusnya tetap berada dalam kotak suara hingga ada perintah dari
lembaga pengadilan untuk membukanya.
"Barang yang disengketakan tidak boleh dibuka, kecuali sudah
mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP,"
katanya.
MK, kata Razman, baru memerintahkan pembukaan kotak suara pada 8
Agustus, sementara Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik pada 25 Juli telah
mengeluarkan surat edaran bernomor 1449 yang berisi perintah pembukaan
kotak suara.
"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru
menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus, bukan per 25 Juli
2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal,"
katanya.
Razman meyakini putusan MK pada 8 Agustus membawa konsekuensi hukum
yang serius. Artinya, kata dia, majelis hakim MK tidak boleh menerima
barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir,
kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum.
Razman pun yakin konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan
KPU akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat, apalagi jika putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik keluar lebih dulu dari putusan MK.
"Dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK," kata dia. (WDY)
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Optimistis Menang
Sabtu, 9 Agustus 2014 20:55 WIB