Jakarta (Antara Bali) - Tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla
berkeberatan terhadap kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dinilai
telah menambah materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
pada berkas perbaikan permohonan.
Kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon diberi kesempatan terakhir oleh
majelis haim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan berkas perbaikan
permohonan pada Kamis (7/8) siang namun tim Jokowi-JK menilai perbaikan
tersebut bukan sekadar perbaikan redaksional.
"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon ternyata menambah
materi-materi baru yang substantif padahal seyogyanya sebuah perbaikan
permohonan itu hanya mempertajam dalil atau memperbaiki redaksional,
bukan menambah hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada," kata anggota tim
kuasa Jokowi-JK, Taufik Basari, pada jeda sidang kedua perkara PHPU di
Gedung MK, Jumat.
Ia menilai materi gugatan baru itu membuat tim Jokowi-JK sebagai
pihak terkait tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan tanggapan
beserta bukti atas gugatan-gugatan tersebut.
Menurutnya, tim Jokowi-JK baru menerima berkas perbaikan permohonan
tersebut pada Kamis (7/8) pukul 14.00 WIB sementara sidang kedua
dilakukan pada Jumat (8/8) pukul 09.00 WIB.
"Apa yang dilakukan pemohon dalam melakukan perbaikan permohonannya
adalah yang tadinya tidak ada sama sekali tiba-tiba dimunculkan,
sementara kita tentu memiliki waktu yang sangat terbatas untuk
menanggapi hal-hal yang sangat baru, kurang dari 24 jam. Padahal banyak
hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada tapi kita harus tanggapi itu
semua," ujar Taufik.
Meskipun pada akhirnya tim Jokowi-JK mampu menanggapi sejumlah
gugatan baru tersebut, Taufik menilai langkah Prabowo-Hatta telah
melanggar prinsip keadilan.
"Perbaikan permohonan pemohon telah menyalahi proses beracara di MK
karena menambah hal yang sunstantif, materi baru yang sebelumnya tidak
ada dan tentu saja melanggar prinsip fairness. Karena semestinya tiap
pihak punya waktu yang sama dan cukup untuk membuktikan pandangannya
atau tanggapannya di persidangan," kata Taufik.
"Ketika pemohon punya waktu yang sangat panjang untuk menyusun
permohonannya, dan ketika pemohon menambah hal-hal yang sangat baru yang
sebelumnya tidak ada, tapi kita tdk punya waktu yan cukup, itu yang
menurut saya tidak fair," tambahnya.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung, tim kuasa hukum dari
Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon juga memprotes langkah
Prabowo-Hatta yang menambah materi baru gugatan bukan sekedar perbaikan
redaksional.(WDY)
Jokowi-JK Keberatan Prabowo-Hatta Tambah Gugatan Baru
Jumat, 8 Agustus 2014 14:50 WIB