Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kuasa
hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjelaskan dasar gugatan yang
menyatakan bahwa pasangan tersebut mengungguli pasangan yang telah
ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau mereka mengatakan ada pelanggaran yang terstruktur,
sistematis dan masif itu dimana tempatnya, siapa yang melakukan dan
dengan cara apa? Sampai saat ini belum diuraikan secara jelas oleh
pemohon," kata anggota KPU Ida Budhiati saat skorsing sidang perkara itu
di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Tim Prabowo-Hatta, menurut dia, harus menjelaskan secara rinci
pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dan dianggap merugikan
mereka dalam pemilihan umum.
Ia mengatakan, KPU bertanggungjawab
terhadap seluruh proses pelaksanaan pemilihan umum hingga rekapitulasi
berjenjang di setiap tingkat serta yakin hasilnya benar.
"Kami punya data yang sedemikian terbuka, bisa diakses oleh
masyarakat. Kalau kemudian mereka mengatakan ada kesalahannya, maka
harus dijelaskan," tambahnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution juga mengatakan
bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam gugatan yang disampaikan oleh tim
Prabowo-Hatta.
"Banyak sekali daerah yang memang tidak lengkap, darimana mereka
mendapatkan angka-angka itu? Kalau angka kami salah dan mereka benar,
harus dijelaskan letak permasalahannya," kata Buyung.
KPU RI telah memutuskan, menetapkan pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla sebagai
presiden
dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 dengan perolehan suara
70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan
Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Kubu Prabowo-Hatta kemudian menggugat hasil pemilihan presiden dan
wakil presiden dengan mengklaim perolehan suara pasangan tersebut
mencapai 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-Kalla mendapat 66.435.124
suara.(WDY)
KPU Minta Tim Prabowo-Hatta Jelaskan Dasar Gugatan
Jumat, 8 Agustus 2014 14:19 WIB