Denpasar (Antara Bali) - Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof I Nengah Dwija menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan kasus pungutan liar dana "punia" atau sumbangan dari mahasiswa, Selasa.
"Informasi dari Kasi Pidsus I Gede Putu Sudharma hal tersebut memang benar, yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan di Denpasar.
Sementara itu, Pembantu Rektor III IHDN Denpasar I Wayan Wisarja sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama.
"Saya dimintai keterangan seputar pungutan dana tersebut, namun saya tidak terlalu mengerti mengenai hal itu," ujar Wisarja.
Pada hari Senin (5/5), selain memanggil PR III, pihak Kejati juga memeriksa mantan Rektor IHDN Denpasar I Made Rudia Adiputra dan mantan Biro Umum IHDN I Wayan Supriadi sebagaimana tertera dalam daftar buku tamu di Kejati.
Kasus dugaan pungutan liar di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama tersebut menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Rektor IHDN Denpasar I Made Titib dan PR II Praptini. (M038)