Pamekasan (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melarang semua calon
legislatif dari partai itu minta hasil perolehan suara partai menjadi
suara caleg.
"Larangan ini sesuai dengan surat edaran DPP PDI Perjuangan nomor:
4860/IN/DPP/IV/2014 yang ditujukan kepada semua caleg PDI Perjuangan di
seluruh Indonesia," kata anggota DPR RI dari partai itu, MH Said
Abdullah dalam rilis yang diterima Antara, Selasa malam.
PDI Perjuangan berpandangan, pengalihan suara partai menjadi suara
caleg merupakan bentuk penghianatan atas pilihan masyarakat terhadap PDI
Perjuangan. Dan jika diketahui ada caleg yang minta suara partai,
menurut Said, dalam surat itu ditegaskan yang bersangkutan akan
diberikan sanksi tegas.
Bentuknya yang bersangkutan tidak akan diproses pelantikannya,
apabila yang bersangkutan bersangkutan terpilih sebagai wakil rakyat,
atau akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR/ DPRD
yang sudah dilantik.
Said Abdullah menjelaskan, kebijakan partai yang melarang kadernya
memindah perolehan suara partai, semata-mata karena partai pimpinan
Megawati Soekarnoputri itu menginginkan agar caleg terpilih dari PDIP
melalui proses pemilu yang jujur, dan bersih.
"Karena dalam pandangan PDI Perjuangan, proses pemilu yang jujur
dan bersih merupakan cita ideal guna menciptakan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih pula," kata Said Abdullah.
Berdasarkan hasil hitung cepat, PDI Perjuangan merupakan
satu-satunya partai politik yang mampu meraih dukungan suara terbanyak
dibanding 12 partai politik peserta pemilu lainnya.(WDY)
PDIP Larang Caleg Minta Suara Partai
Rabu, 16 April 2014 7:05 WIB