"Larangan ini sesuai dengan surat edaran DPP PDI Perjuangan nomor: 4860/IN/DPP/IV/2014 yang ditujukan kepada semua caleg PDI Perjuangan di seluruh Indonesia," kata anggota DPR RI dari partai itu, MH Said Abdullah dalam rilis yang diterima Antara, Selasa malam.
PDI Perjuangan berpandangan, pengalihan suara partai menjadi suara caleg merupakan bentuk penghianatan atas pilihan masyarakat terhadap PDI Perjuangan. Dan jika diketahui ada caleg yang minta suara partai, menurut Said, dalam surat itu ditegaskan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
Bentuknya yang bersangkutan tidak akan diproses pelantikannya, apabila yang bersangkutan bersangkutan terpilih sebagai wakil rakyat, atau akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR/ DPRD yang sudah dilantik.
Said Abdullah menjelaskan, kebijakan partai yang melarang kadernya memindah perolehan suara partai, semata-mata karena partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menginginkan agar caleg terpilih dari PDIP melalui proses pemilu yang jujur, dan bersih.
"Karena dalam pandangan PDI Perjuangan, proses pemilu yang jujur dan bersih merupakan cita ideal guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pula," kata Said Abdullah.
Berdasarkan hasil hitung cepat, PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai politik yang mampu meraih dukungan suara terbanyak dibanding 12 partai politik peserta pemilu lainnya.(WDY)
Pewarta: Oleh Abd AzizEditor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.