Gianyar (Antara Bali) - Tersangka kasus korupsi bantuan dana hibah, Ngakan Putu Tirta Pramono, anggota DPRD Gianyar, Bali tiga kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD setempat terancam mengalami pergantian antarwaktu (PAW).
"Tata Tertib Dewan pada Pasal 96 ayat 2 huruf D disebutkan anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang Paripurna selama enam kali akan di-PAW," kata Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Selasa.
Ia mengatakan, yang bersangkutan sudah tiga minggu belakangan ini tidak ke kantor dengan alasan sakit.
Pemberitahuan sakit disampaikan melalui Sekretaris Dewan, I Wayan Artana lewat via hand phone (HP).
Ketika nanti Pramono tidak mengikuti sidang paripurna selama enam kali, pihak Badan Kehormatan akan menyampaikan surat kepada lembaga untuk diteruskan ke parpol.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Gianyar telah menggeledah tiga instansi yakni Kantor DPRD, Bagian Pembangunan dan Keuangan terkait kasus oknum anggota DPRD, Ngakan Putu Tirta Pramono tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Gianyar, Widi Wicaksono pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dana hibah tersebut.
Namun Wicaksono masih enggan berkomentar banyak terkait dengan penggeledahan, untuk melengkapi berkas terkait dengan kasus Ngakan Putu Tirta Pramono, oknum anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi dana hibah sebesar RP 100 juta.
Selain gedung DPRD kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Gianyar.
Di bagian pembangunan, kejaksaan diterima oleh Kabag Pembangunan Setda Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Kepala Bagian Keuangan, Ni Made Dini Hari.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang Fraksi PDIP, serta ruangan Komisi A gedung DPRD Gianyar. (WDY)