Gianyar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali akhirnya menahan Ngakan Putu Tirta Pramono, anggota DPRD setempat yang tersangkut kasus korupsi dana hibah, setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua, di Rutan Gianyar, Senin.
"Saya siap ditahan, dan buku Api Perjuangan Bung Karno akan selalu saya baca," kata Ngakan Putu Tirta Pramono sebelum memasuki mobil operasional Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, I Ketut Sumedana, SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka Ngakan Putu Tirta Pramono dengan alasan subjektif yakni memudahkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, karena dalam persidangan nantinya menghadirkan terdakwa.
Selain itu juga alasan objektif yakni supaya yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.
Disisi lain ketika ditanya soal penangguhan penahanan, Sumedana mengatakan belum menerima surat itu.
"Saya belum terima surat itu, tetapi kalau sudah saya terima nanti akan saya pelajari dan pertimbangkan," katanya.
Soal keterlibatan pihak lain, Sumedana mengaku masih menunggu dalam persidangan siapa tahu ada perkembangan.
"Selama ini yang bersangkutan masih tertutup," katanya.
Sebelumnya tersangka kasus dana hibah itu datang sekitar pukul 11.30 wita, untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua yang akhirnya langsung ditahan.
Ngakan Putu Tirta Pramono tersangkut kasus korupsi menerapkan modus operandi saat pihak Bendahara dari Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima bantuan sosial pada tahun 2013.
Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada penerima.
Total kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
Hingga kini, pihak kejaksaan negeri setempat sudah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi. (WDY)
Kejari Gianyar Tahan Pramono Anggota DPRD
Senin, 29 Desember 2014 13:25 WIB