Gianyar (Antara Bali) - Anggota DPRD Gianyar, Bali, Ngakan Putu Tirta Pramono yang tersangkut kasus korupsi dana hibah akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Gianyar, Senin.
Tersangka kasus dana hibah itu datang sekitar pukul 11.30 wita, didamping tiga pengacaranya terdiri atas Ngakan Kompyang Dirga, Ngakan Putu Putra serta Ngakan Gde Padma.
"Pemeriksaan kali ini merupakan tahap kedua," kata Pengacara Pramono, Ngakan Kompyang Dirga.
Ia belum mengetahui apakah Pramono ditahan atau tidak. "Kita tunggu pemeriksaan dari kejaksaan," ucapnya.
Sementara itu untuk penjagaan kedatangan Pramono ini diamankan satu pleton pasukan Dalmas Polres Gianyar.
Penjagaan ini dilakukan lantaran Pramono diisukan akan membawa massa.
Ngakan Putu Tirta Pramono menerapkan modus operandinya saat pihak Bendahara dari Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima bantuan sosial pada tahun 2013.
Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada penerima.
Total kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
Hingga kini, pihak kejaksaan negeri setempat sudah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi. (WDY)