Pekanbaru (Antara Bali) - Seorang Kepala Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis, Riau,
berinisial UM, ditangkap dan akan diproses hukum karena menjual lahan
yang berada di wilayah terlarang, tepatnya pada kawasan Cagar Biosfer
Giam Siak Kecil - Bukit Batu.
"Penjualan yang dilakukan oknum kades ini dengan cara
mengeluarkan izin pengelolaan hutan secara ilegal (tidak sesuai amanat
undang-undang)," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris
Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Minggu siang.
UM
ditangkap oleh anggota yang menyergap ke rumahnya di sekitar Desa Tasik
Serai. Dalam upaya penangkapan tidak ada perlawanan dan saat ini pelaku
sudah ditahan, demikian AKBP Andry Wibowo.
UM menurut dia, diamankan setelah beberapa tersangka perambah dan
pembakar hutan cagar biosfer telah lebih dulu ditangkap. Mereka yang
kemudan membocorkan rahasia adanya kewenangan ilegal oleh seorang kepada
desa berinisial UM.
Rata-rata kawasan hutan yang dijual dan dikelola secara ilegal
dengan referensi izin kades itu berada di kawasan cagar biosfer, menurut
saksi-saksi dan juga tersangka jaringan penerima izin itu, demikian
sumber kepolisian mengungkap.
Kades penyalahgunaan wewenang itu kepada aparat mengaku telah
mengeluarkan sepuluh surat izin dengan luas area mencapai ratusan
hektare, mengakibatkan kegundulan di area yang sebenarnya pelindung
alam.
Dia kemudian menerima imbalan uang tunai dari para penggarap yang
kebanyakan adalah pengusaha perkebunan kelapa sawit, baik perorangan
maupun berbentuk korporasi, sebut perwira.
Informasi petugas penegakkan hukum juga menyebutkan, hingga saat
ini Polres Bengkalis telah menangkap 35 tersangka perambah hutan Cagar
Biosfer Giam Siak Kecil. Sejauh ini petugas dikabarkan juga masih terus
mengembangkan perkara tersebut, mengingat perambahan hutan lindung itu
sebenarnya juga telah mengalihfungsikan sebagian besarnya sejak lama.
Dilaporkan banyak pihak yang terlibat dalam perkara sama, selain
UM, bahkan informasi kepolisian menyatakan ada oknum penegakkan hukum
yang turut memiliki perkebunan di kawasan terlarang itu.
"Dari 35 tersangka itu, kemungkinan masih akan terus berkembang
dan tersangka baru akan terus diburu," kata Kapolres Bengkalis. (WDY)
Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer Ditangkap
Senin, 24 Maret 2014 8:35 WIB