Pekanbaru (Antara Bali) - Data jumlah tersangka pembakar lahan dari kalangan masyarakat yang telah ditangkap polisi ada kerancuan yang disebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau terjadi lantaran ada salah komunikasi.
"Hanya ada salah komunikasi saja," kata Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.
Polda Riau pada Jumat (28/2) secara resmi mengumumkan, menetapkan 40 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah kabupaten/kota yang seluruhnya dari kalangan masyarakat atau pekerja perkebunan.
"Seluruhnya telah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan sejak beberapa pekan ini," kata Kombes Estuning selaku Komandan Satuan Tugas Kebakaran Lahan mewakili Kapolda Riau kepada pers di Posko Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Kabut Asap di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat itu.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo dan Kapolda Riau Brigjen. Condro Kirono pada hari yang sama menyatakan, baru 26 tersangka yang ditangkap.
Adapun Sabtu pagi ini Polda Riau mengumumkan jumlah tersangka yang telah diamankan sudah sebanyak 33 orang.
Para tersangka itu diamankan atau ditangani oleh sepuluh kepolisian resor, seperti Bengkalis, Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Meranti, dan Dumai serta Rokan Hulu, dan masih terus dikembangkan.
Polda Riau juga mengumumkan, saat ini ada 14 perkara dugaan pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan.
Beberapa perkara dikabarkan melibatkan pihak korporasi (perusahaan) perkebunan dan hutan tanam industri (HTI). (WDY)