Pekanbaru (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 65 tersangka pembakar
lahan dan hutan, satu di antaranya PT NSP yang beroperasi di Kabupaten
Kepulauan Meranti.
"Itu merupakan data terkini yang saya terima dari seluruh
jajaran dan bisa terus bertambah setiap waktu," kata Kepala Bidang Humas
Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Guntur mengatakan, untuk satu korporasi yang ditingkatkan ke
penyidikan sejauh ini belum ada tersangka perorangan dan masih
melibatkan korporasi.
Guntur mengatakan, polisi terus melakukan
penindakan atau penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik masyarakat
maupun perusahaan yang terlibat pembakaran lahan atau hutan.
Saat ini Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau masih
terus bekerja dengan tiga fungsi, yakni upaya pemadaman kebakaran lahan,
pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah, dan penegakan hukum.
"Tiga fungsi satgas ini berjalan secara bersamaan sebagai bentuk
mengatasi kebakaran lahan, kabut asap dan dampaknya terhadap kesehatan
masyarakat," kata dia.
Polisi Tetapkan 65 Tersangka Pembakar Lahan
Senin, 17 Maret 2014 14:19 WIB