Negara (Antara Bali) - Ratusan bidang tanah Pemkab Jembrana, Bali, belum bersertifikat, khususnya aset sekolah dan puskesmas yang rawan diklaim pihak lain.
"Pengurusan sertifikat aset, kami prioritaskan sekolah dan puskesmas untuk mengantisipasi jika ada klaim dari pihak lain," kata Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Jembrana, Made Ariana, di Negara, Selasa.
Menurutnya, ada beberapa sekolah, khususnya yang dibangun dengan Instruksi Presiden (Inpres), bangunan dimiliki oleh sekolah, sementara tanahnya milik pribadi atau perseorangan.
"Kami tidak ingin terjadi klaim dari masyarakat, apalagi sampai terjadi penyegelan sekolah. Karena itu, pengajuan sertifikat tanah untuk sekolah kami utamakan," ujarnya.
Secara keseluruhan, ia mengatakan, ada 561 bidang tanah Pemkab Jembrana, namun baru 322 bidang yang sudah diperkuat dengan sertifikat.
"Pengajuan sertifikat tanah untuk aset ini, terus kami lakukan ke BPN. Tapi memang perlu proses panjang, khususnya untuk aset-aset yang belum ada bukti otentiknya," ujarnya.
Ia mengakui, beberapa aset tanah tidak didukung dengan dokumen otentik, sehingga harus ditempuh penelusuran dari awal, termasuk bertanya kepada warga penyanding di sekitarnya.
"Kalau sudah pasti itu milik pemkab, baru kami masukkan dalam data aset, lalu diajukan ke BPN untuk disertifikatkan," katanya.
Menurutnya, proses paling panjang di BPN adalah melakukan penelitian, untuk membuktikan aset yang diajukan untuk pembuatan sertifikat, memang benar milik pemkab.
Ia mengatakan, pada 2013, pihaknya mengajukan 89 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat dari BPN, yang hingga saat ini 25 bidang sudah selesai, 32 bidang masuk tahap penelitian dan 6 bidang masih sebatas SK Hak.
"Komunikasi dan koordinasi intensif kami lakukan dengan BPK, dengan harapan proses pensertifikatan tanah aset pemkab bisa lebih cepat selesai. Kami juga siap memberikan data-data apapun yang diminta BPN," katanya. (WDY)