Negara (Antaranews Bali) - Belasan warga Desa Yehsumbul, Kabupaten Jembrana, Bali menagih kelebihan pembayaran biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai ratusan ribu rupiah setiap orang.
Kepada Kepala Desa Yehsumbul Komang Dentra di kantor desa setempat, Senin, mengatakan untuk setiap bidang tanah yang mengikuti program tersebut dipungut biaya rata-rata Rp700 ribu.
"Saat ke DPRD beberapa waktu lalu kami diberitahu, kalau biaya program PTSL hanya Rp150 ribu. Kami minta sisa dari pembayaran yang sudah kami berikan dikembalikan," kata H. Rahim, yang mengaku sebagai perwakilan keluarganya yang mengikuti program tersebut.
Ia mengatakan, saat pemungutan biaya tersebut memang tidak ada janji ada pengembalian, namun warga juga tidak mendapatkan penjelasan terkait program tersebut khususnya soal besarnya biaya.
"Kami hanya diberitahu ada program pembuatan sertifikat tanah dari pemerintah dan harus membayar Rp700 ribu. Dari televisi kami tahu Presiden Joko Widodo mengatakan program ini gratis, kalau yang pungutan Rp150 ribu memang peraturan dari Pemkab Jembrana," katanya.
Menanggapi tuntutan warganya tersebut, Dentra mengatakan pihaknya tidak terlibat langsung pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL tersebut karena dikerjakan pihak lain.
Ia membenarkan dalam SK Bupati Jembrana tahun 2016 ditetapkan biaya PTSL Rp150 ribu, namun ia menduga banyak biaya lain yang harus dikeluarkan mulai dari pendaftaran hingga jadi sertifikat.
Ia mencontohkan pembelian materai, pemasangan patok hingga pengetikan berkas yang membutuhkan biaya cukup besar, selain petugas yang harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan Nasional di Kota Negara yang jaraknya cukup jauh dari Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.
"Sama dengan ketika mengurus kartu keluarga atau KTP seharusnya gratis, tapi sering ada kerelaan warga untuk memberikan sedikit uang kepada yang mengurus. Banyak program pemerintah yang gratis, dengan catatan mengurus sendiri. PTSL ini juga gratis, kalau warga mau mengurus sendiri, tapi kenyataannya kan orang lain yang mengurus," katanya.
Menurutnya, karena warga yang mengikuti program ini sudah mendapatkan sertifikat tanahnya, seharusnya disyukuri karena bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan kepala dusun serta pihak lainnya yang mengurus sertifikat lewat program PTSL karena warga menyebutkan mereka rata-rata membayar melalui kepala dusun.
"Kalau bertanya kepada saya jelas saya tidak tahu soal biaya itu. Keinginan warga agar ada pengembalian sisa pembayaran akan kami koordinasikan dengan pihak yang mengurus termasuk kepala dusun," katanya.
Selain ke kantor desa, beberapa waktu lalu warga Desa Yehsumbul ini juga mendatangi DPRD Jembrana menanyakan biaya program PTSL.(GBI)
Warga di Jembrana tagih kelebihan biaya PTSL
Senin, 16 April 2018 12:09 WIB